BAB I
PENDAHULUAN
Di dalam
Islam, hadits merupakan sumber syariat kedua setelah al-Qur'an. Sebagai seorang
muslim, tidak ada keharusan bagi kita untuk meyakini bahwa semua hadits adalah shahih.
Namun, tidak dibenarkan pula menganggap bahwa semua hadits adalah palsu atau
bukan bersumber dari Nabi Muhammad saw sebagaimana tuduhan para orientalis. Hal
demikian karena pada kenyataannya, terdapat hadits yang berstatus shahih,
hasan, dha'if dan bahkan maudhu' (palsu), tergantung pada kualitas
dan kuantitas para periwayatnya.
Sejarah
mencatat bahwa kemunculan hadits maudhu’ ini disebabkan oleh pertentangan
politik yang terjadi pada
masa khalifah Ali bin Abi Thalib
yang berujung pada pembuatan hadits-hadits palsu oleh berbagai kelompok. Tujuannya tak lain adalah untuk mengalahkan lawan dan memengaruhi
orang-orang tertentu. Akibat perpecahan politik itu, hampir setiap golongan yang saling bersebrangan membuat
hadits maudhu’ untuk memperkuat golongan mereka masing-masing. Oleh
karenanya, penelitian perihal hadits maudhu’ ini harus selalu dilakukan
demi menjaga sabda-sabda Nabi saw dari kecacatan atau berbagai kemungkinan
negatif lainnya.
Dalam makalah
ini, penulis akan memaparkan satu pembahasan tentang hadits maudhu', yang
mana meliputi: definisi hadits maudhu', sejarah dan faktor-faktor
kemunculannya, karakteristik dan yang lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Hadits Maudhu’
Secara etimologi, kata maudhu’ merupakan isim maf’ul dari kata kerja "وضع
- يضع - وضعا - موضوعا", yang
mana memiliki beberapa makna, yaitu: 1) menggugurkan (al-isqath), seperti
kalimat "وضع الجناية عنه" (hakim menggugurkan hukuman dari seseorang); 2) meninggalkan
(al-tarku), misalnya yang terdapat pada ungkapan "إبل موضوعة" (unta yang
ditinggalkan di padang rumput); 3) mengada-ada dan membuat-buat (al-iftira’
wa al-ikhtilaq), seperti kalimat "وضع فلان هذه
القصة" (si fulan membuat-buat dan mengada-ada
kisah ini).[1] Disebut
demikian karena kerendahan derajatnya yang tidak bisa disamakan dengan aslinya.[2]
Adapun kata maudhu’ dalam terminologi ulama hadits, yaitu:
مَا نُسِبَ
إِلَى رَسُوْلِ اللّه صَلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إخْتِلاَقًا وَ كِذْبًا
مِمَّا لَمْ يَقُلْهُ أَوْ يَفْعَلْهُ أَوْ يُقَرَّهُ. [3]وقال بعضهم: الْمُخْتَلَعُ
الْمَصْنُوْعُ.[4]
“Sesuatu
yang disandarkan kepada Rasulullah saw secara dibuat-buat dan dusta, tentang apa yang
tidak beliau katakan,
kerjakan
dan
tetapkan.” Sebagian ulama mengatakan: “Hadits yang diciptakan dan dibuat-buat”.
هو الحديث
المكذوب المختلق على رسول الله صلى الله عليه وسلم...[5]
“hadits yang
didustakan dan dibuat-buat (disandarkan) atas Rasulullah saw…”
Dari definisi di atas, dapat
disimpulkan bahwa hadits maudhu’ adalah hadits palsu yang dibuat oleh seseorang dan
disandarkan kepada Rasulullah saw secara dusta, padahal pada kenyataannya hadits
tersebut bukan berasal dari perkataan, perbuatan dan ketetapan Rasulullah saw, serta tidak bersandar kepada Allah swt.
B.
Faktor-faktor Ke-Maudhu’-an
Terdapat
beberapa faktor yang
menyebabkan munculnya hadits maudhu’, antara lain sebagai berikut.
1.
Polemik Perpolitikan (al-ahzab
al-siyasah)
Gejolak perpolitikan ini muncul pasca terjadinya
fitnah terhadap khalifah Utsman bin Affan hingga beliau mati dibunuh oleh
para pengikut Imam Ali (Syi’ah). Muawiyah
menuntut diusutnya kematian khalifah Utsman sampai terjadilah Perang Shiffin,
perang antara Muawiyah dengan pengikut Ali yang kemudian memunculkan kelompok
baru, yakni Khawarij.[6]
Nur al-Din ‘Ithr menambahkan bahwa kemunculan hadits maudhu’ disebabkan oleh
perselisihan tentang siapa yang lebih berhak menjadi khalifah setelah khalifah
Utsman, antara Ali dan Muawiyah. Masing-masing kelompok mengklaim pemimpin dari
kabilah merekalah yang paling berhak.[7]
Untuk
itu, demi mendukung kekuasaan Ali, kelompok Syi’ah
membuat banyak membuat hadits maudhu’, di antaranya:
وصيي،
وموضع سري، وخليفتي فى أهلي، وخير من أخلف بعدي علي.
“Wakilku,
gudang rahasiaku, penggantiku di keluargaku, dan sebaik-baik orang yang
menggantikanku, adalah Ali.”[8]
Adapun dari pihak Muawiyah juga
membuat hadits maudhu’, misalnya:
الأمناء
ثلاثة: أنا وجبريل ومعاوية.
“Orang yang
paling terpercaya ada tiga: Aku, Jibril dan Muawiyah.”[9]
2.
Merusak Ajaran Islam (al-‘ada` lil islam)
Golongan yang
termasuk kepada kelompok ini yaitu:
Zindiq, Yahudi, Majusi dan Nasrani yang senantiasa menyimpan dendam terhadap Islam.
Akibat dari ketidak-mampuan mereka melawan kekuatan Islam secara terbuka,
mereka mengambil jalan pintas untuk
merusak ajarannya. Untuk itu, mereka menciptakan sejumlah besar hadits maudhu’
dengan tujuan untuk merusak ajaran Islam.[10]
Adalah Abdullah bin Saba’, seorang Yahudi yang berpura-pura memeluk Agama Islam,
dan dia berani menciptakan hadits maudhu’ pada saat banyak sahabat utama
masih hidup.
يَنْزِلُ
رَبُّنَا عَشِيَّةً عَلَى جَمَلٍ اَوْرَقٍ يُصَافِحُ الرُّكْبَانَ وَ يُعَانِقُ
الْمُشَاةَ
“Tuhan
kami turun dari langit pada sore hari di
Arafah dengan bekendaraan Unta kelabu, sambil berjabatan tangan dengan
orang-orang yang berkendaraan dan memeluk orang-orang yang sedang berjalan”.[11]
Tokoh-tokoh yang
berperan dalam membuat hadits maudhu’ dari kalangan Zindiq, yaitu: Abdul Karim bin Abi al-Auja yang membuat
sekitar 4.000 hadits maudhu’ tentang hukum halal-haram, kemudian Muhammad
bin Sa’id al-Mashubi
yang akhirnya dibunuh oleh Abu Ja’far al-Manshur, serta Bayan bin Sam’an al-Mahdi yang akhirnya dihukum mati
oleh Khalid bin Abdillah.[12]
3.
Fanatisme Kesukuan, Negara dan Imam
Sebagian besar petinggi-petinggi
dari Bani Umayyah mempercayakan urusan administrasi kenegaraan kepada bangsa
Arab secara khusus. Hal ini yang menyebabkan mereka sangat fanatik kepada
bangsa tersebut, sehingga bangsa-bangsa di luar Arab—seperti kaum Mawali yang
berasal dari Persia—merasa terpinggirkan. Untuk itu, kaum Mawali pun melakukan gerakan
pemberontakan demi menuntut persamaan antara mereka dengan bangsa Arab. Di
antara hadits maudhu’ yang dikarang oleh kaum Mawali adalah tentang
keutamaan bahasa Persia:
إن كلام
الذين حول العرش بالفارسية...
“Sesungguhnya
bahasa yang digunakan di ‘arsy adalah bahasa Persia…”[13]
4. Mengharapkan kebaikan tanpa
dasar Agama
Orang shalih dan zuhud melihat
bahwa manusia telah banyak menyibukkan diri dengan hal keduniawian, karena itu
mereka memalsukan hadits-hadits tentang amalan-amalan untuk menarik minat
mereka dalam mendekatkan diri pada Allah swt. Di antara hadits yang mereka buat
adalah tentang keutamaan surat-surat, baik satu surat lengkap maupun hanya
beberapa lembaran saja. Ketika salah seorang dari mereka (shalih dan zuhud)
ditanya: “min aina ji’ta bi hadzihil ahadits: man qara`a kadza falahu kadza?
(dari mana kamu dapatkan hadits-hadits ini: barang siapa membaca ini maka
ia akan mendapatkan ini?) Ia menjawab: wadha’tuha uraghibun nas fiha (saya
membuatnya untuk mengajak mereka mengamalkannya).[14]
5. Perbedaan Mazhab dan Teologi
Sebagaimana terjadi pada pergolakan
politik di kalangan berbagai golongan (Syi’ah, Khawarij dll), para pengikut
mazhab dan kalam pun melakukan pemalsuan atas hadits-hadits Nabi saw. Hal
demikian dilakukan untuk menguatkan mazhab-mazhab yang mereka ikuti.
Sebagaimana hadits berikut:
من رفع يديه
فى الركوع فلا صلاة له.
“Barang
siapa yang mengangkat kedua tangannya dalam ruku’, maka tiada shalat baginya.”[15]
6. Pengarang Cerita (al-Qashshashun)
7. Mencari Kedudukan dan Hadiah
Seperti kisah
Ghiyats bin Ibrahim al-Nakha’i yang datang kepada Amirul Mukminin al-Mahdi yang
sedang bermain merpati. Kemudian al-Nakha’i
menyebutkan hadits dengan sanadnya secara berturut-turut kepada Rasulullah saw,
bahwasanya beliau bersabda:
لاَ سَبَقَ
إِلاَّ فِيْ نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ أَوْ جَنَاحٍ
“Tidak
ada perlombaan kecuali dalam anak panah, ketangkasan, menunggang kuda, atau
burung yang bersayap.”
Al-Nakha’i menambahkan kalimat ‘atau burung yang bersayap’ demi untuk menyenangkan al-Mahdi, al-Mahdi lalu memberinya
uang sepuluh
dinar. Setelah al-Nakha’i berpaling, al-Mahdi berkata: Aku bersaksi bahwa tengkukmu
adalah tengkuk pendusta atas nama Rasulullah saw. Kemudian al-Mahdi memerintahkan pengawalnya untuk menyembelih burung
itu.[16]
C. Indikator Ke-Maudhu’-an Hadits
Sebuah hadits dikatakan maudhu’, dapat diketahui dari dua aspek yakni sanad dan matan.
Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Ciri-ciri yang terdapat
pada Sanad[17]
a. Periwayatnya terkenal sebagai
seorang pendusta dan tidak ada seorang periwayat pun yang yang meriwayatkan hadits
darinya.
b. Pengakuan dari si pembuat
hadits sendiri, seperti pengakuan seorang guru tasawuf ketika ditanya oleh Ibnu
Ismail tentang keutamaan ayat al-Qur’an, ia menjawab: “tidak seorang pun yang
meriwayatkan hadits ini kepadaku. Akan tetapi, kami melihat manusia membenci al-Qur’an,
kami ciptakan untuk mereka hadits ini (tentang keutamaan ayat-ayat al-Qur’an)
agar mereka menaruh perhatian untuk mencintai al-Qur’an.”
c. Secara historis, antara periwayat dengan orang yang diaku sebagai gurunya tidak mungkin bertemu.[18]
2. Ciri-ciri yang terdapat
pada Matan[19]
a. Keburukan susunan lafaz
hadits. Hal ini dapat diketahui oleh seorang yang ahli dalam ilmu bahasa Arab,
karena tidak sesuai dengan fashahahnya.
b. Kerusakan yang terdapat
pada maknanya.
c. Bertentangan dengan al-Qur’an,
hadits mutawatir dan ijma’ ulama. Seperti hadits
berikut yang bertentangan dengan al-Qur’an:
وَلَدُ
الزِّنَا لاَيَدْ خُلُ الجَنَّةَ إِلَى سبْعَةِ أبْنَاءٍ
Anak zina itu tidak
dpat masuk syurga sampai tujuh turunan.
Makna hadits di atas bertentangan dengan kandungan QS. al-An’am: 164:
وَلاَتَزِرُ
وَازِرَةٌ وِزْرَأُخْرَى
d. Hadits tersebut menjelaskan
persekongkolan para sahabat Nabi saw dalam menyembunyikan sesuatu.
e. Menyalahi fakta sejarah yang
terjadi pada masa Nabi saw.
f.
Cenderung memihak kepada mazhab si periwayat, dan lain-lain.
D. Hukum Periwayatan Hadits Maudhu’
Umat Muslimin menyepakati akan keharaman pemalsuan hadits secara mutlak. Sebaliknya,
aliran Kiramiyah membolehkannya dalam wilayah targhib wa tarhib tanpa
mengaitkannya dengan hukum pahala (tsawab) dan siksa (adzab).
Namun, sekali lagi, bahwa umat Islam seluruhnya sepakat bahwa hadits maudhu’
tertolak apapun alasannya karena tidak ada dasar naqlinya. Bahkan Nabi
saw pun mengancam dalam sabdanya:[20]
مَنْ كَذَبَ
عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّار
“Barangsiapa berdusta
terhadapku, maka hendaklah ia persiapkan tempat duduknya dalam neraka.”
Mereka juga sepakat bahwa berdusta termasuk kepada dosa besar (al-kaba’ir),
dan bahkan semua ulama hadits pun menolak riwayat dari seorang pendusta
terhadap Nabi saw, serta mengkafirkannya. Sebagaimana para ulama mengharamkan
pembuatan hadits palsu (maudhu’), periwayatannya juga diharamkan jika
tanpa menjelaskan letak maudhu’ dan dustanya. Mereka tidak membolehkan
riwayat apapun darinya, baik itu dalam cerita-cerita maupun dalam targhib wa
tarhib. Nabi saw bersabda:[21]
مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ
يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ
"Barangsiapa menceritakan hadits dariku, yang mana riwayat itu diduga
adalah kebohongan, maka dia (perawi) adalah salah satu dari para pembohong
tersebut.”
Adapun periwayatan hadits maudhu’ dengan menjelaskan keadaannya diperbolehkan.
E. Kitab-kitab yang Memuat
Hadits-Hadits Maudhu’
Sebenarnya,
hadits-hadits maudhu’ tidak hanya terdapat pada kitab-kitab yang notabene kitab
hadits, namun kadang terdapat pula pada kitab-kitab lain, seperti: kitab tarikh,
asma’ al-shahabah, tawarikh al-rijal wa ahwalihim, thabaqat al-ruwat,
al-jarh wa al-ta’dil, dan lainnya. Di antara kitab-kitab tersebut yaitu:
1. Tadzkirat al-Maudhu’at karangan Fadl Muhammad bin Thahir al-Maqdisi (448-507 H)
2. Al-Maudhu’ath al-Kubra karangan al-Farj Abd al-Rahman bin al-Jauzi (508-597 H)
3. Al-Ba’its ‘ala al-Khallash min
Hawadits al-Qishash karangan al-Hafidz Zain
al-Din Abd al-Rahman al-Iraqi (725-806 H)
4. Al-Lali` al-Mashnu’ah fi
al-Ahadits al-Maudhu’ah karangan al-Hafidz Jalal
al-Din al-Suyuthi (849-911 H)
5. Tanzih al-Syari’ah al-Marfu’ah
‘an al-Ahbar al-Syani’ah al-Maudhu’ah karangan Abu al-Hasan Ali bin Muhammad (w. 963)
6. Al-Fawa’id al-Majmu’ah fi
al-Ahadits al-Maudhu’ah karangan al-Qadhi Abu Abdullah
Muhammad bin Ali al-Syaukani (1173-1255 H)
7. Al-Maqashid al-Hasanah fi
Bayan katsir min al-Ahadits al-Musytahirah ‘ala al-Alsinah karangan Muhammad bin Abd al-Rahman al-Sakhawi (831-902 H)[22]
8. Al-Maudhu’at fi al-Ahadits al-Marfu’at karangan al-Jauzuqi
(543 H)
9. Al-Mughni ‘an al-Hifdzi wa al-Kitab karangan Dhiya’ al-Din
al-Muwashali (623 H)
10.
Al-Ahadits al-Maudhu’ah allati yarwiha al-‘Ammah wa
al-Qashshash karangan Abd al-Salam bin Taimiyahal-Harrani (950 H)[23]
11.
Dan lainnya.
BAB
III
PENUTUP
Hadits maudhu’ adalah
segala sesuatu yang tidak pernah keluar dari diri Nabi saw, baik perkataan,
perbuatan maupun ketetapan, tetapi disandarkan kepada beliau secara sengaja
atau pun tidak sengaja. Sebagian ulama mendefinisikan hadits maudhu’ dengan “hadits yang dibuat dan diciptakan oleh
seorang pendusta yang ciptaannya itu dikatakan sebagai kata-kata atau perilaku
Rasulullah saw, baik hal tersebut disengaja maupun tidak”.
Faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya hadits maudhu’,
yaitu: (1) polemik politik, (2) keinginan untuk merusak ajaran Islam seperti
yang dilakukan kaum Zindiq yang sangat membenci Islam, baik sebagai agama
ataupun sebagai dasar pemerintahan, (3) fanatisme mazhab, kesukuan dan
pemimpin, (4) menjilat kepada penguasa agar mendapat kedudukan atau hadiah,
serta (5) targhib wa tarhib.
DAFTAR PUSTAKA
Bakkar, Muhammad Mahmud. Asbab
Radd al-Hadits wa ma yantiju ‘anha min anwa’in. Riyadh: Dar Thayyibah lin
Nasyri wa al-Tauzi’, 1997.
‘Ithr, Nur al-Din. Manhaj al-Naqd fi ‘Ulum al-Hadits. Damaskus:
Dar al-Fikr, 1981.
Khathib, Muhammad ‘Ajjaj al-. ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu wa
Mushthalahuhu. Damaskus: Dar al-Fikr: 1971.
Khumaisi, Abd al-Rahman
bin Ibrahin al-. Mu’jam
‘Ulum al-Hadits al-Nabawi. Jeddah: Dar al-Andalus al-Khadhra’, 1419 H.
Qaththan, Manna’ al-. Mubahits fi Ulum al-Hadits, terj. Mifdhol Abdurrahman. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2005.
Rahman, Fathur. Ikhtisar Musthalah al-Hadits. Bandung: al-Ma’arif, 1974.
Rayah, Mahmud Abu. Adhwa’ ‘ala Sunnah al-Muhammadiyyah. Mekah: Dar al-Ma’arif, 1997.
Syahrzawari, Abu Amru Utsman bin Abd al-Rahman al-. ‘Ulum al-Hadits
li Ibn Shalah. Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, 1986.
Thahhan, Mahmud al-. Taisir Musthalah al-Hadits. Beirut: Dar al-Qur’an al-Karim, 1979.
[1]
Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul
al-Hadits ‘Ulumuhu wa Mushthalahuhu (Damaskus: Dar al-Fikr: 1971), hlm.
415.
[2]
Abd al-Rahman bin Ibrahin al-Khumaisi, Mu’jam ‘Ulum al-Hadits al-Nabawi
(Jeddah: Dar al-Andalus al-Khadhra’, 1419 H), hlm. 238. Bandingkan dengan,
Muhammad Mahmud Bakkar, Asbab Radd al-Hadits wa ma yantiju ‘anha min anwa’in
(Riyadh: Dar Thayyibah lin Nasyri wa al-Tauzi’, 1997), hlm. 118.
[3]
Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 415.
Lihat juga, Mahmud Abu Rayah, Adhwa’ ‘ala Sunnah al-Muhammadiyyah (Mekah:
Dar al-Ma’arif, 1997), hlm. 199.
[4]
Abu Amru Utsman bin Abd
al-Rahman al-Syahrzawari, ‘Ulum al-Hadits li Ibn Shalah (Beirut: Dar
al-Fikr al-Mu’ashir, 1986), hlm. 98.
[5]
Abd al-Rahman bin Ibrahin al-Khumaisi, Mu’jam ‘Ulum al-Hadits al-Nabawi…, hlm. 238.
[6]
Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 417.
[7]
Nur al-Din ‘Ithr, Manhaj
al-Naqd fi ‘Ulum al-Hadits (Damaskus: Dar al-Fikr, 1981), hlm. 302.
[8]
Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 417.
[9]
Nur al-Din ‘Ithr, Manhaj
al-Naqd fi ‘Ulum al-Hadits…, hlm. 302.
[10]
Mahmud al-Thahhan, Taisir Musthalah al-Hadits (Beirut: Dar al-Qur’an al-Karim,
1979), hlm. 91. Lihat juga, Muhammad
‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 421.
[11]
Fathur Rahman, Ikhtisar Musthalah al-Hadits
(Bandung: al-Ma’arif, 1974), hlm 177.
[12]
Fathur Rahman, Ikhtisar Musthalah al-Hadits…, hlm 179.
[13]
Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 422-423.
[14]
Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 425-426.
[15]
Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 426.
[16]
Manna’
al-Qaththan, Mubahits fi Ulum al-Hadits, terj. Mifdhol Abdurrahman (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2005), hlm.147.
lihat juga, Muhammad Mahmud Bakkar, Asbab Radd al-Hadits..., hlm. 130-131.
[17]
Lihat selengkapnya, Muhammad
‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 432-433.
[18]
M. Hasbi Ash-Shiddiqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits…, hlm. 238.
[19]
Lihat selengkapnya, Muhammad
‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 433-437.
[20]
Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul
al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 427.
[21]
Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 428.
[22]
Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 437-438.
[23]
Muhammad Mahmud Bakkar, Asbab Radd al-Hadits..., hlm. 140-141.