Monday, December 29, 2014

Hadits Maudhu'

BAB I
PENDAHULUAN

Di dalam Islam, hadits merupakan sumber syariat kedua setelah al-Qur'an. Sebagai seorang muslim, tidak ada keharusan bagi kita untuk meyakini bahwa semua hadits adalah shahih. Namun, tidak dibenarkan pula menganggap bahwa semua hadits adalah palsu atau bukan bersumber dari Nabi Muhammad saw sebagaimana tuduhan para orientalis. Hal demikian karena pada kenyataannya, terdapat hadits yang berstatus shahih, hasan, dha'if dan bahkan maudhu' (palsu), tergantung pada kualitas dan kuantitas para periwayatnya.

Sejarah mencatat bahwa kemunculan hadits maudhu’ ini disebabkan oleh  pertentangan politik yang terjadi pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib yang berujung pada pembuatan hadits-hadits palsu oleh berbagai kelompok. Tujuannya tak lain adalah untuk mengalahkan lawan dan memengaruhi orang-orang tertentu. Akibat perpecahan politik itu, hampir setiap golongan yang saling bersebrangan membuat hadits maudhu’ untuk memperkuat golongan mereka masing-masing. Oleh karenanya, penelitian perihal hadits maudhu’ ini harus selalu dilakukan demi menjaga sabda-sabda Nabi saw dari kecacatan atau berbagai kemungkinan negatif lainnya.

Dalam makalah ini, penulis akan memaparkan satu pembahasan tentang hadits maudhu', yang mana meliputi: definisi hadits maudhu', sejarah dan faktor-faktor kemunculannya, karakteristik dan yang lainnya.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Definisi Hadits Maudhu’

Secara etimologi, kata maudhu’ merupakan isim maf’ul dari kata kerja "وضع - يضع - وضعا - موضوعا", yang mana memiliki beberapa makna, yaitu: 1) menggugurkan (al-isqath), seperti kalimat "وضع الجناية عنه" (hakim menggugurkan hukuman dari seseorang); 2) meninggalkan (al-tarku), misalnya yang terdapat pada ungkapan "إبل موضوعة" (unta yang ditinggalkan di padang rumput); 3) mengada-ada dan membuat-buat (al-iftira’ wa al-ikhtilaq), seperti kalimat "وضع فلان هذه القصة" (si fulan membuat-buat dan mengada-ada kisah ini).[1] Disebut demikian karena kerendahan derajatnya yang tidak bisa disamakan dengan aslinya.[2]
Adapun kata maudhu’ dalam terminologi ulama hadits, yaitu:
مَا نُسِبَ إِلَى رَسُوْلِ اللّه صَلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إخْتِلاَقًا وَ كِذْبًا مِمَّا لَمْ يَقُلْهُ  أَوْ يَفْعَلْهُ أَوْ يُقَرَّهُ. [3]وقال بعضهم: الْمُخْتَلَعُ الْمَصْنُوْعُ.[4]
Sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah saw secara dibuat-buat dan dusta, tentang apa yang tidak beliau katakan, kerjakan dan tetapkan.” Sebagian ulama mengatakan: “Hadits yang diciptakan dan dibuat-buat”.
هو الحديث المكذوب المختلق على رسول الله صلى الله عليه وسلم...[5]
“hadits yang didustakan dan dibuat-buat (disandarkan) atas Rasulullah saw…”
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa hadits maudhu’ adalah hadits palsu yang dibuat oleh seseorang dan disandarkan kepada Rasulullah saw secara dusta, padahal pada kenyataannya hadits tersebut bukan berasal dari perkataan, perbuatan dan ketetapan Rasulullah saw, serta tidak bersandar kepada Allah swt.

B.  Faktor-faktor Ke-Maudhu’-an

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan munculnya hadits maudhu’, antara lain sebagai berikut.

1.    Polemik Perpolitikan (al-ahzab al-siyasah)

Gejolak perpolitikan ini muncul pasca terjadinya fitnah terhadap khalifah Utsman bin Affan hingga beliau mati dibunuh oleh para pengikut Imam Ali (Syi’ah). Muawiyah menuntut diusutnya kematian khalifah Utsman sampai terjadilah Perang Shiffin, perang antara Muawiyah dengan pengikut Ali yang kemudian memunculkan kelompok baru, yakni Khawarij.[6] Nur al-Din ‘Ithr menambahkan bahwa kemunculan hadits maudhu’ disebabkan oleh perselisihan tentang siapa yang lebih berhak menjadi khalifah setelah khalifah Utsman, antara Ali dan Muawiyah. Masing-masing kelompok mengklaim pemimpin dari kabilah merekalah yang paling berhak.[7]
Untuk itu, demi mendukung kekuasaan Ali, kelompok Syi’ah membuat banyak membuat hadits maudhu’, di antaranya:
وصيي، وموضع سري، وخليفتي فى أهلي، وخير من أخلف بعدي علي.
“Wakilku, gudang rahasiaku, penggantiku di keluargaku, dan sebaik-baik orang yang menggantikanku, adalah Ali.”[8]
Adapun dari pihak Muawiyah juga membuat hadits maudhu’, misalnya:
الأمناء ثلاثة: أنا وجبريل ومعاوية.
“Orang yang paling terpercaya ada tiga: Aku, Jibril dan Muawiyah.”[9]

2.    Merusak Ajaran Islam (al-‘ada` lil islam)

Golongan yang termasuk kepada kelompok ini yaitu: Zindiq, Yahudi, Majusi dan Nasrani yang senantiasa menyimpan dendam terhadap Islam. Akibat dari ketidak-mampuan mereka melawan kekuatan Islam secara terbuka, mereka mengambil jalan pintas untuk merusak ajarannya. Untuk itu, mereka menciptakan sejumlah besar hadits maudhu’ dengan tujuan untuk merusak ajaran Islam.[10] Adalah Abdullah bin Saba’, seorang Yahudi yang berpura-pura memeluk Agama Islam, dan dia berani menciptakan hadits maudhu’ pada saat banyak sahabat utama masih hidup.
يَنْزِلُ رَبُّنَا عَشِيَّةً عَلَى جَمَلٍ اَوْرَقٍ يُصَافِحُ الرُّكْبَانَ وَ يُعَانِقُ الْمُشَاةَ
Tuhan kami turun dari langit pada sore hari di Arafah dengan bekendaraan Unta kelabu, sambil berjabatan tangan dengan orang-orang yang berkendaraan dan memeluk orang-orang yang sedang berjalan”.[11]
Tokoh-tokoh yang berperan dalam membuat hadits maudhu’ dari kalangan Zindiq, yaitu: Abdul Karim bin Abi al-Auja yang membuat sekitar 4.000 hadits maudhu’ tentang hukum halal-haram, kemudian Muhammad bin Sa’id al-Mashubi yang akhirnya dibunuh oleh Abu Ja’far al-Manshur, serta Bayan bin Sam’an al-Mahdi yang akhirnya dihukum mati oleh Khalid bin Abdillah.[12]

3.    Fanatisme Kesukuan, Negara dan Imam

Sebagian besar petinggi-petinggi dari Bani Umayyah mempercayakan urusan administrasi kenegaraan kepada bangsa Arab secara khusus. Hal ini yang menyebabkan mereka sangat fanatik kepada bangsa tersebut, sehingga bangsa-bangsa di luar Arab—seperti kaum Mawali yang berasal dari Persia—merasa terpinggirkan. Untuk itu, kaum Mawali pun melakukan gerakan pemberontakan demi menuntut persamaan antara mereka dengan bangsa Arab. Di antara hadits maudhu’ yang dikarang oleh kaum Mawali adalah tentang keutamaan bahasa Persia:
إن كلام الذين حول العرش بالفارسية...
“Sesungguhnya bahasa yang digunakan di ‘arsy adalah bahasa Persia…”[13]

4.    Mengharapkan kebaikan tanpa dasar Agama

Orang shalih dan zuhud melihat bahwa manusia telah banyak menyibukkan diri dengan hal keduniawian, karena itu mereka memalsukan hadits-hadits tentang amalan-amalan untuk menarik minat mereka dalam mendekatkan diri pada Allah swt. Di antara hadits yang mereka buat adalah tentang keutamaan surat-surat, baik satu surat lengkap maupun hanya beberapa lembaran saja. Ketika salah seorang dari mereka (shalih dan zuhud) ditanya: “min aina ji’ta bi hadzihil ahadits: man qara`a kadza falahu kadza? (dari mana kamu dapatkan hadits-hadits ini: barang siapa membaca ini maka ia akan mendapatkan ini?) Ia menjawab: wadha’tuha uraghibun nas fiha (saya membuatnya untuk mengajak mereka mengamalkannya).[14]

5.    Perbedaan Mazhab dan Teologi

Sebagaimana terjadi pada pergolakan politik di kalangan berbagai golongan (Syi’ah, Khawarij dll), para pengikut mazhab dan kalam pun melakukan pemalsuan atas hadits-hadits Nabi saw. Hal demikian dilakukan untuk menguatkan mazhab-mazhab yang mereka ikuti. Sebagaimana hadits berikut:
من رفع يديه فى الركوع فلا صلاة له.
“Barang siapa yang mengangkat kedua tangannya dalam ruku’, maka tiada shalat baginya.”[15]

6.    Pengarang Cerita (al-Qashshashun)

7.    Mencari Kedudukan dan Hadiah

Seperti kisah Ghiyats bin Ibrahim al-Nakha’i yang datang kepada Amirul Mukminin al-Mahdi yang sedang bermain merpati. Kemudian al-Nakha’i menyebutkan hadits dengan sanadnya secara berturut-turut kepada Rasulullah saw, bahwasanya beliau bersabda:
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِيْ نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ أَوْ جَنَاحٍ
Tidak ada perlombaan kecuali dalam anak panah, ketangkasan, menunggang kuda, atau burung yang bersayap.
Al-Nakha’i menambahkan kalimat ‘atau burung yang bersayap’ demi untuk menyenangkan al-Mahdi, al-Mahdi lalu memberinya uang sepuluh dinar. Setelah al-Nakha’i berpaling, al-Mahdi berkata: Aku bersaksi bahwa tengkukmu adalah tengkuk pendusta atas nama Rasulullah saw. Kemudian al-Mahdi memerintahkan pengawalnya untuk menyembelih burung itu.[16]

C.  Indikator Ke-Maudhu’-an Hadits

Sebuah hadits dikatakan maudhu’, dapat diketahui dari dua aspek yakni sanad dan matan. Berikut ini adalah penjelasannya:
1.    Ciri-ciri yang terdapat pada Sanad[17]

a.    Periwayatnya terkenal sebagai seorang pendusta dan tidak ada seorang periwayat pun yang yang meriwayatkan hadits darinya.
b.    Pengakuan dari si pembuat hadits sendiri, seperti pengakuan seorang guru tasawuf ketika ditanya oleh Ibnu Ismail tentang keutamaan ayat al-Qur’an, ia menjawab: “tidak seorang pun yang meriwayatkan hadits ini kepadaku. Akan tetapi, kami melihat manusia membenci al-Qur’an, kami ciptakan untuk mereka hadits ini (tentang keutamaan ayat-ayat al-Qur’an) agar mereka menaruh perhatian untuk mencintai al-Qur’an.”
c.    Secara historis, antara periwayat dengan orang yang diaku sebagai gurunya tidak mungkin bertemu.[18]

2.    Ciri-ciri yang terdapat pada Matan[19]

a.    Keburukan susunan lafaz hadits. Hal ini dapat diketahui oleh seorang yang ahli dalam ilmu bahasa Arab, karena tidak sesuai dengan fashahahnya.
b.    Kerusakan yang terdapat pada maknanya.
c.    Bertentangan dengan al-Qur’an, hadits mutawatir dan ijma’ ulama. Seperti hadits berikut yang bertentangan dengan al-Qur’an:
وَلَدُ الزِّنَا لاَيَدْ خُلُ الجَنَّةَ إِلَى سبْعَةِ أبْنَاءٍ
Anak zina itu tidak dpat masuk syurga sampai tujuh turunan.
Makna hadits di atas bertentangan dengan kandungan QS. al-An’am: 164:
وَلاَتَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَأُخْرَى
d.    Hadits tersebut menjelaskan persekongkolan para sahabat Nabi saw dalam menyembunyikan sesuatu.
e.    Menyalahi fakta sejarah yang terjadi pada masa Nabi saw.
f.      Cenderung memihak kepada mazhab si periwayat, dan lain-lain.

D.  Hukum Periwayatan Hadits Maudhu’

Umat Muslimin menyepakati akan keharaman pemalsuan hadits secara mutlak. Sebaliknya, aliran Kiramiyah membolehkannya dalam wilayah targhib wa tarhib tanpa mengaitkannya dengan hukum pahala (tsawab) dan siksa (adzab). Namun, sekali lagi, bahwa umat Islam seluruhnya sepakat bahwa hadits maudhu’ tertolak apapun alasannya karena tidak ada dasar naqlinya. Bahkan Nabi saw pun mengancam dalam sabdanya:[20]
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّار
Barangsiapa berdusta terhadapku, maka hendaklah ia persiapkan tempat duduknya dalam neraka.
Mereka juga sepakat bahwa berdusta termasuk kepada dosa besar (al-kaba’ir), dan bahkan semua ulama hadits pun menolak riwayat dari seorang pendusta terhadap Nabi saw, serta mengkafirkannya. Sebagaimana para ulama mengharamkan pembuatan hadits palsu (maudhu’), periwayatannya juga diharamkan jika tanpa menjelaskan letak maudhu’ dan dustanya. Mereka tidak membolehkan riwayat apapun darinya, baik itu dalam cerita-cerita maupun dalam targhib wa tarhib. Nabi saw bersabda:[21]
مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ
"Barangsiapa menceritakan hadits dariku, yang mana riwayat itu diduga adalah kebohongan, maka dia (perawi) adalah salah satu dari para pembohong tersebut.”
Adapun periwayatan hadits maudhu’ dengan menjelaskan keadaannya diperbolehkan.

E.   Kitab-kitab yang Memuat Hadits-Hadits Maudhu’

Sebenarnya, hadits-hadits maudhu’ tidak hanya terdapat pada kitab-kitab yang notabene kitab hadits, namun kadang terdapat pula pada kitab-kitab lain, seperti: kitab tarikh, asma’ al-shahabah, tawarikh al-rijal wa ahwalihim, thabaqat al-ruwat, al-jarh wa al-ta’dil, dan lainnya. Di antara kitab-kitab tersebut yaitu:
1.    Tadzkirat al-Maudhu’at karangan Fadl Muhammad bin Thahir al-Maqdisi (448-507 H)
2.    Al-Maudhu’ath al-Kubra karangan al-Farj Abd al-Rahman bin al-Jauzi (508-597 H)
3.    Al-Ba’its ‘ala al-Khallash min Hawadits al-Qishash karangan al-Hafidz Zain al-Din Abd al-Rahman al-Iraqi (725-806 H)
4.    Al-Lali` al-Mashnu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah karangan al-Hafidz Jalal al-Din al-Suyuthi (849-911 H)
5.    Tanzih al-Syari’ah al-Marfu’ah ‘an al-Ahbar al-Syani’ah al-Maudhu’ah karangan Abu al-Hasan Ali bin Muhammad (w. 963)
6.    Al-Fawa’id al-Majmu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah karangan al-Qadhi Abu Abdullah Muhammad bin Ali al-Syaukani (1173-1255 H)
7.    Al-Maqashid al-Hasanah fi Bayan katsir min al-Ahadits al-Musytahirah ‘ala al-Alsinah karangan Muhammad bin Abd al-Rahman al-Sakhawi (831-902 H)[22]
8.    Al-Maudhu’at fi al-Ahadits al-Marfu’at karangan al-Jauzuqi (543 H)
9.    Al-Mughni ‘an al-Hifdzi wa al-Kitab karangan Dhiya’ al-Din al-Muwashali (623 H)
10.          Al-Ahadits al-Maudhu’ah allati yarwiha al-‘Ammah wa al-Qashshash karangan Abd al-Salam bin Taimiyahal-Harrani (950 H)[23]
11.          Dan lainnya.



BAB III
PENUTUP

Hadits maudhu’ adalah segala sesuatu yang tidak pernah keluar dari diri Nabi saw, baik perkataan, perbuatan maupun ketetapan, tetapi disandarkan kepada beliau secara sengaja atau pun tidak sengaja. Sebagian ulama mendefinisikan hadits maudhu’ dengan “hadits yang dibuat dan diciptakan oleh seorang pendusta yang ciptaannya itu dikatakan sebagai kata-kata atau perilaku Rasulullah saw, baik hal tersebut disengaja maupun tidak”.
Faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya hadits maudhu’, yaitu: (1) polemik politik, (2) keinginan untuk merusak ajaran Islam seperti yang dilakukan kaum Zindiq yang sangat membenci Islam, baik sebagai agama ataupun sebagai dasar pemerintahan, (3) fanatisme mazhab, kesukuan dan pemimpin, (4) menjilat kepada penguasa agar mendapat kedudukan atau hadiah, serta (5) targhib wa tarhib.



DAFTAR PUSTAKA

Bakkar, Muhammad Mahmud. Asbab Radd al-Hadits wa ma yantiju ‘anha min anwa’in. Riyadh: Dar Thayyibah lin Nasyri wa al-Tauzi’, 1997.
‘Ithr, Nur al-Din. Manhaj al-Naqd fi ‘Ulum al-Hadits. Damaskus: Dar al-Fikr, 1981.
Khathib, Muhammad ‘Ajjaj al-. ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu wa Mushthalahuhu. Damaskus: Dar al-Fikr: 1971.
Khumaisi, Abd al-Rahman bin Ibrahin al-. Mu’jam ‘Ulum al-Hadits al-Nabawi. Jeddah: Dar al-Andalus al-Khadhra’, 1419 H.
Qaththan, Manna al-. Mubahits fi Ulum al-Hadits, terj. Mifdhol Abdurrahman. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2005.
Rahman, Fathur. Ikhtisar Musthalah al-Hadits. Bandung: al-Ma’arif, 1974.
Rayah, Mahmud Abu. Adhwa’ ‘ala Sunnah al-Muhammadiyyah. Mekah: Dar al-Ma’arif, 1997.
Syahrzawari, Abu Amru Utsman bin Abd al-Rahman al-. ‘Ulum al-Hadits li Ibn Shalah. Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, 1986.
Thahhan, Mahmud al-. Taisir Musthalah al-Hadits. Beirut: Dar al-Qur’an al-Karim, 1979.









[1] Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu wa Mushthalahuhu (Damaskus: Dar al-Fikr: 1971), hlm. 415.
[2] Abd al-Rahman bin Ibrahin al-Khumaisi, Mu’jam ‘Ulum al-Hadits al-Nabawi (Jeddah: Dar al-Andalus al-Khadhra’, 1419 H), hlm. 238. Bandingkan dengan, Muhammad Mahmud Bakkar, Asbab Radd al-Hadits wa ma yantiju ‘anha min anwa’in (Riyadh: Dar Thayyibah lin Nasyri wa al-Tauzi’, 1997), hlm. 118.
[3] Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 415. Lihat juga, Mahmud Abu Rayah, Adhwa’ ‘ala Sunnah al-Muhammadiyyah (Mekah: Dar al-Ma’arif, 1997), hlm. 199.
[4] Abu Amru Utsman bin Abd al-Rahman al-Syahrzawari, ‘Ulum al-Hadits li Ibn Shalah (Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, 1986), hlm. 98.
[5] Abd al-Rahman bin Ibrahin al-Khumaisi, Mu’jam ‘Ulum al-Hadits al-Nabawi, hlm. 238.
[6] Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 417.
[7] Nur al-Din ‘Ithr, Manhaj al-Naqd fi ‘Ulum al-Hadits (Damaskus: Dar al-Fikr, 1981), hlm. 302.
[8] Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 417.
[9] Nur al-Din ‘Ithr, Manhaj al-Naqd fi ‘Ulum al-Hadits…, hlm. 302.
[10] Mahmud al-Thahhan, Taisir Musthalah al-Hadits (Beirut: Dar al-Qur’an al-Karim, 1979), hlm. 91. Lihat juga, Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 421.
[11] Fathur Rahman, Ikhtisar Musthalah al-Hadits (Bandung: al-Ma’arif, 1974), hlm 177.
[12] Fathur Rahman, Ikhtisar Musthalah al-Hadits, hlm 179.
[13] Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 422-423.
[14] Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 425-426.
[15] Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 426.
[16] Manna al-Qaththan, Mubahits fi Ulum al-Hadits, terj. Mifdhol Abdurrahman (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2005), hlm.147. lihat juga, Muhammad Mahmud Bakkar, Asbab Radd al-Hadits..., hlm. 130-131.
[17] Lihat selengkapnya, Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 432-433.
[18] M. Hasbi Ash-Shiddiqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, hlm. 238.
[19] Lihat selengkapnya, Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 433-437.
[20]  Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 427.
[21] Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 428.
[22] Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, ‘Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu..., hlm. 437-438.
[23] Muhammad Mahmud Bakkar, Asbab Radd al-Hadits..., hlm. 140-141.

1 comment:

  1. TUSCRAFT TUSCRAFT TUSCRAFT
    TUSCRAFT TUSCRAFT. TUSCRAFT. titanium headers TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. titanium mens wedding bands TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. titanium bmx frame TUSCRAFT. titanium wok TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. ford fusion titanium for sale TUSCRAFT. TUSCRAFT. TUSCRAFT. T

    ReplyDelete